Ilmu Fiqih | Al-Qur'an, Hadis, Ijmak & Qias

Ilmu Fiqih | Al-Qur'an, Hadis, Ijma' & Qias

     Ilmu fiqih
Ilmu fiqih menurut bahasa adalah mengetahui atau memahami.
Adapun menurut sar'i fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hukum yang di ambil dari al-qur'an, hadis ijmak dan qias.
Hukum ini di bagi menjadi empat bagian:

1  Ibadah:
Ibadah adalah hukum yang berhubungan dengan ibadah seseorang kepada allah seperti sholat puasa haji dsb

2  Muamalat:
Muamalat adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan seseorang dalam hubungan sehari hari dalam kehidupan  atau disebut mahluk sosial seperti gotong royong jual beli membantu tetangga dll

3  Munakahat
Munakahat adalah hukum yang berhubungan dengan perkawinan perceraian rujuk juga kewajiban suami dan istri

4  Orang mati (jenayah)
Jenayah adalah hukum yang berhubungan dengan kejahatan kejahatan seperti pembunuhan, pencurian perampokan berzina dll

Hukum Syar'i  Ada Tuju Bagian
1 Fardhu (wajib)
Wajib adalah sesuatu yang jika di kerjakan mendapat pahala dan apa bila ditinggalkan mendapat dosa seperti sholat lima waktu,zakat,puasa dan haji
Keterangan
Untuk zakat dan haji bagi yang mampu dan memenui syarat.
Fardhu di bagi menjadi dua bagian, yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah

A  Fardhu Ain:
Fardhu ain adalah sesuatu yang wajib di kerjakan bagi orang islam yang sudah baligh (sempurna) seperti halnya di atas kaya sholat wajib, puasa adapun zakat dan haji bagi yang mampu dan memenui syarat wajib zakat dan haji.

B  Fardhu kifayah:
Fardhu kifayah adalah sesuatu yang wajib di kerjakan dari salah satu orang islam yang sudah baligh (sempurna) jika dari salah satu sudah mengerjakan maka semua akan gugur namun jika tidak ada yang mengerjakan maka seluruh orang islam yang mengerti akan mendapat dosa seperti mengurus menyolati dan mengubur jenazah orang islam

2  Sunnah:
Sunnah adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa seperti sholat sunah, puasa sunah dsb

3 Haram:
Haram adalah sesuatu perbuatan yang jika di tinggalkan mendapat pahala dan jika melakukannya mendapat dosa seperti molimo maling main madon minum yang mebabukkan dsb

4  Makruh:
Makruh adalah suatu yang bila dikerjakan tidak mendapat dosa dan bila meninggalkan mendapat pahala banyak contohnya kaya makan petai intinya barang yang dimakan halal tapi ada madhorotnya termasuk jengkol

5  Mubah:
Mubah merupakan sesuatu yang diperbolehkan mengerjakan dan boleh di tinggalkan

6  Shohih:
Shohih (sah) adalah suatu yang dikerjakan menurut rukun rukunnya dan syarat syaratnya  seperti sholat ijab kobul dsb

7  Batal:
Batal merupakan sesuatu yang dikerjakan tidak mengikuti syarat syaratnya dan rukun rukunnya seperti sholat yang tidak niat atau meninggalkan tumakninah dalam sholat maka di sebut batal atau tidak sah.

Syarat Dan Rukun
~Syarat:
Merupakan sesuatu yang ada dan harus dikerjakan karena tanpa mengerjakan syaratnya maka jika mengerjakan wajib tidah sah syarat memang bukan bagian dari hakikat melainkan perkara yang lain tapi wajib di kerjakan seperti berwudhu, wudhu adakah salah satu syarat sahnya sholat namun wudhu tidak bagian dari sholat.

~Rukun:
Rukun merupakan sesuatu yang ada dan harus dilakukan jika tidak melakukan rukun maka perkara yang dilakukan tidak sah dan rukun merupakan bagian dari hakikat misalnya rukun sholat membaca fatihah dll dan rukun tersebut bagian dari sholat

Sumber Hukum Dalam Agama Islam | Berdasarkan Empat Sumber:
1 Al-Qur'an
2 Hadis
3 Ijma'
4 Qias
Al-qur'an dan Hadis sudah jelas namun untuk ijmak dan qias akan saya sedikit jelaskan
Ijmak: adalah sesuatu permufakatan para imam atau disebut ijtihad para ulama' setelah wafatnya nabi muhammad saw.
Qias:  adalah mencocokkan hukum hukum yang tidak ada dalilnya atau sumber al-qur'an dan hadis dengan hukum atau perkara yang menyamai.

 Keterangan:
Semua hukum hukum itu dikenal sebagai syariah atau peraturan dan undang undang urusan agama yang diturunkan oleh allah kepada hamba hambanya supaya mereka mengimaninya dan mengamalkannya yakni patut untuk kita ikuti dan kita patui sebagai cara hisup yang lebih kengkap.

Sekian dan sanpai cumpa
Wassalamu alaikum wr wb

Comments

Popular posts from this blog

PENERIMA'AN/PENDAFTARAN SANTRI BARU 2018-2019 | PP DARUL AMANAH SUKOREJO KENDAL

Cara Membuat Emping Melinjo Manual

Bab zakat fitrah dan zakal mal | di kutip dari kitab takrif & fathul muin *0*11#