Bab Thaharah | Di Kutip Dari Kitab Fiqih

Bab Thaharah | Di Kutip Dari kitab Fiqih

Thaharah adalah sesuci dari hadas dan Najis, Thaharah atau sesuci bisa dilakukan berbagai cara seperti Istinjak, wudhu, mandi, tayamum.
Hadas:
Hadas adalah ketika kita sedang tidak suci, yang menyebabkan tidak boleh melakukan ibadah seperti memegang al-Qur'an, sholat dan thowaf.
Adalun hadas di bagi menjadi dua bagian yaitu hadas besar dan hasas kecil .
Hadas besar adalah suatu perkara yang mewajibkan mandi sedangkan hadas kecil seperti buang air besar arau kentut dan kencing untuk menyucikannya dengan berwudhu.
Adapun najis adalah suatu benda kotor seperti kencing atau yang lainnya.

Hikmah dalam bersuci
Islam adalah agama yang menyuruh agar kita tetap dalam menjaga kebersihan, karena kebersihan adalah sesuatu yang sangat penting dalam hidup bermasarakat dan kebersihan juga sebagai kunci dasar dalam menjalankan suatu ibadah
Ada banyak hal dalam islam yang menjadikan kebersihan termasuk sebagai amalan dalam ajaran
Sebagai mana yang di terangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh ali dari risulullah muhammad saw, beliau bersabda miftahussolati attuhuru
kuncinya sholat adalah suci dari segalanya
[HR: At-Tirmidzhi].

Attuhuru satrul oman
Kebersihan merupakan sebagian dari iman [HR: Imam Muslim].

Buniaddinu alannadhofati
Bahwa agama di bangun diatas kebersihan.
 [HR: Ibnu Hiban, dalam Kitab Ihya' Ulumuddin]
Selain mensucikan anggota badan  hendaknya kita mensucikan rohani kita dengan cara bertaubat dari sifat Ujub, Riya' Takabur', Dengki dsb yang merupakan ahlak yang tidak terpuji, dengan itu semua bisa menjadi sempurna atas sesuci kita  karena kebersihan lahir tidak sempurna jika tidak di sertai kebersihan rohani.
Menurut imam Al-Ghazali bersuci atau berwudhu bisa menghilangkan sifat syetan dalam diri kita seperti hianat, hasud, dengki dan segala penyakit hati lainnya, bahkan bersuci bisa membawa kesempurnaan iman kita

4 Martabat Thoharoh

1 mensucikan anggota badan dhohir dari segala hadas, hadas kecil atau besar, najis dan kotoran (sekalipun yang mengotorkan walaupun suci dari segi hukum) dan segala yang menyebabkan kelihatan jijik.


Comments

Popular posts from this blog

PENERIMA'AN/PENDAFTARAN SANTRI BARU 2018-2019 | PP DARUL AMANAH SUKOREJO KENDAL

Cara Membuat Emping Melinjo Manual

Bab zakat fitrah dan zakal mal | di kutip dari kitab takrif & fathul muin *0*11#